Bisnis Property Semakin Menjadi
Beberapa waktu ke belakang ini, kehadiran property syariah di Indonesia makin terdengar gaungnya. Hotel, rumah, atau jenis properti lainnya berlabel syar'i ini disebut bebas bunga, riba, dan denda. Tapi tidak hanya itu lho Urbanites, ada lagi kriteria yang membuat sebuah properti dikatakan syariah. Simak ulasan lengkapnya berikut ini. 1. Kriteria Property Syariah Menurut DSN MUI Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah menetapkan kriteria yang membuat sebuah properti (produk) layak dinyatakan sesuai syariah (halal). a) Kriteria yang pertama adalah syaran, yaitu segala sesuatu yang sesuai dengan prinsip syariah Indonesia serta fatwa dari DSN MUI. b) Kriteria kedua adalah qanunan, yang diartikan sebagai segala sesuatu yang sesuai dengan peraturan-peraturan berkaitan lain yang digunakan di Indonesia saat itu (hukum positif). Kedua kriteria itu sendiri mencakup berbagai aspek, khususnya pembiayan dan cara transaksi yang tidak memanfaatkan fasilitas